Jember-polsek ajung polres jember pada hari rabu (6/04)mengamankan seorang pemuda dengan inisial USB (31th) pemuda tersebut diamankan di salah satu ‘Cafe’.Kecamatan ajung kabupaten Jember
Kini, anggota reskrim polsek Ajung berhasil mengamankan 370 butir Obat keras berbahaya (Okerbaya) atau Pil kuning dari tangan pelaku.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kapolsek Ajung iptu Idham Khalid Spd mengatakan, penangkapan diawali dengan proses lidik berbekal laporan masyarakat bahwa di salah satu cafe Desa Ajung Kecamatan ajung Kabupaten jember sering dibuat anak-anak muda nongkrong dan bertransaksi pil dextro setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku yg berasal dari desa pancakarya kecamatan ajung kabupaten Jember, telah menjual obat pil warna kuning berlogo huruf ”DMP”.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan telah didapati dari tangan pelaku pil kuning berlogo huruf “DMP“ di dalam kamar dalam cafe satu plastik warna bening berisikan 370 (tiga ratus tujuh puluh butir) yang ditaruh di dalam tas slempang kecil berikut uang tunai hasil penjualan. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ajung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 sub 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(humas polres jember)